Senin, 11 April 2016

Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Milliar Rupiah, Kasus PTPN IV Dilaporkan Ke KPK Dinilai Tak Bersih, Presiden Didesak Copot Meneg BUMN

MandalaNews.com – Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Perkebunan Nusantara IV di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tiga lembaga yang terdiri dari, Gerakana Rakyat Azas Keadilan (GERAK), diketuai Togar Sirait, Forum Anak Mantan Karyawan Sumatera Utara (FAMKARSU) diketuai oleh Sunaryo, dan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) diketuai Hatorangan Hutapea.
Pasalnya kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan milliard rupiah itu, sejak lama tanpa pengusutan dari pihak penyidik di daerah.
“kasus ini sudah lama ngendap tanpa pengusutan. Hal ini kita maklumi karena mungkin ada kedekatan mereka” ujar Togar Sirait didampingi Sunaryo bersama Hatorangan Hutapea, di Hotel Madani Medan.
Pihaknya juga menerima sebundel data kasus dugaan tindak pidana korupsi dari salah seorang mantan karyawan honor PT Perkebunan Nusantara IV berinisial IK pemilik Surat Keterangan (SK) Sumber Daya Manusia, (SDM) Ir.Nurmala Dewi Hasibuan.MM pada 6 Juli 2015 lalu.

Sunaryo menjelaskan, data yang diberikan mantan Asisten Afdeling Unit Kebun Timur Mandailing Natal (Madina) di perusahaan berplat merah itu, di antaranya terkait proyek pengadaan batu Fitrun untuk pengerasan jalan blok Afdeling 1 hingga 4 yang diduga fiktif di Kecamatan Batahan, terindikasi melibatkan Maneger Ir.Suyadi dan pejabat lainnya.
Proyek pangadaana diduga fiktif itu, katanya, terjadi selama 14 bulan sejak November 2014 hingga Desember 2015. Jika dihitung dalam perkalian setiap afdeling per bulannya sebanyak 300 m3 (4afdeling x 300 m3 x 14 bulan = 16.800 m3).jika di hitung dengan harga per meter sebesar Rp 100ribu dikali dengan 16.800 m3, maka diduga Negara rugi sebesar Rp 1.680.000.000. hal itu terjadi diduga atas instruksi Maneger Unit kepada Asisten Afdeling (SPB/Advis) dan oknum pejabat lainnya.
Sementara pengerjaan pemeliharaan tanaman disewakelolakan ke masing – masing afdeling. Kontraktor diduga hanya menerima fee 5%, astek 0,5%, PPh 2%, total 7,5% dan komisi untuk Meneger Unit Ir.Suyadididuga sebesara 7,5%.
Selain hal tersebut telah dilaporkan kepada Andi Wibisono Direksi SDM, katanya juag telah dilaporkan melalui Wistle Blower PT Perkebunan Nusantara IV padaJuni 2015 dengan Nomor Register PJ0038, namun hingga kini tak mendapat tangggapan .
“kasus ini sudah dilaporkan, namun tak ditanggapi jadi terkesan ini perbuatan subahat,” papar Sunaryo.
Selain itu, PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Timure Kecamatan Batahan Madina juga diduga melakukan perambahan hutan lindung di perbatasan Provinsi Sumbar dengan Sumut.
Penggarapan hutan lindung tersebut, kata Sunaryo, dilakukan awal 2010 lalu, dan pada 23 juni 2010 telah dilakukan identifikasi penggarapan hutan lindung dari tim Polda Sumut yang dihadiri BJ Hasibuan, sedangkan dari pihak PT Perkebuanan Nusantara IV dihadiri Ir.Amri Pane, Asisten Kepala (Aska) Supriono, juru ukur dan IK pemberi data.
“ini bukti sesuai keterangan yang ada pada surat pernyataan ini, Benar tindaknya, itu nanti biar penyidik KPK yang membuktikan” tandas Sunaryo sembari menunjukkan seribu lembar lebih berkas kasus dugaan korupsi PTPN IV sejak tahun 1998 hingga 2015, termasuk buku laporan keuangan pada Tahun Anggaran 2012, dan dokumen hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap almarhum Ir.Amir Syarifuddin saat itu selaku Maneger Unit, dan Dahlan Harahap selaku Dirut.
Setelah tim Polda Sumut melakukan identifikasi penggarapan hutan lindung dan diduga telah terbukti dilapangan, maka pihak Polda Sumut memanggil Ir.Amir Syarifuddin Meneger Unit, Tamring Pulungan dan Supriono selaku juru ukur untu dimintai keterangan.
Namun hasil pemeriksaan penyidik Polda Sumut diduga hanya menjadikan almarhum Amir Syarifuddin sebagai tersangka. Sementara Dahlan Harahap selaku Dirut saat itu hanya dinyatakan bersalah, tetapi anehnya hingga kini tidak dijadikan tersangka.
Dalam kasus ini, katanya berdasarkan surat yang ada, Supriono menyebutkan bahwa, ada oknum bernama Roydari perusahaan yang mengurus kasus itu di Polda Sumut, sedabgkan oknum berinisial AH yang mengurus di tingkat Kabupaten.
“ini berdasarkan keterangan yang ada pada surat ini. Halite menguatkan adanya indikasi telah terjadi gratifikasi,” jelas Sunaryo.
Uniknya, PTPN IV hanya diberi sangsi untuk menghutankan kembali hutan lindung yang telah mereka garap dan ditanami kelapa sawit. Maka perusahaan melakukan penghutanan kembali hutan lindung tersebut dengan menanami tanaman seperti aren, Suren, Mahoni, Asam Glugur, Durian, Manggis, dan tanaman lainnya.
Sayangnya, pemeliharaan diduga hanya dilakukan hanya awal penanaman saja, dan diduga tidak dilakukan perawatan lanjutan, sehingga 95% tanaman penghutanan kembali itu diduga pada bermatian.
Hal itu dikuatkan lagi dengan surat Bupati Madina Nomor 552/16.09.2/Hutbun/2010. yang ditanda tangani Amru Daulay selaku Bupati saat itu, pada tanggal 16 September 2010, perihal permohonan perpanjangan dan pembeharuan izin lokasi PTPN IV.
Dijelaskan pada alinie ke 4, dengan tegas disebutkan bahwa PTPN IV untuk segera mengembalikan (memulihkan) fungsi hutan dengan menanami tumbuh-tumbuhan kembali.
Selanjutnya Pemkab Madina menegaskan agar PTPN IV dank e empat Koperasi Unit Desa (KUD) mitranya untuk segera menyelesaikan segala kewajiban kelengkapan administrasi perizinan, menyelesaikan ganti rugi atas hak-hak pihak lain yang berada pada areal izin lokasi, melaksanakan pengukuran tata batas kawasan hutan, pengukuran kadesteral sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemudian Pemkab Madina menegaskan bahwa areal yang diberikan izin lokasi kepada PTPN IV dan ke empat KUD mitranya berada diluar kawasan hutan yang sampai saat ini PTPN IV diperkirakan sudah ada menggarap kawasan hutan, dan sudah pernah di tegor serta hal ini tidak pernah di tolelir, untuk itu diwajibkan pihak PTPN IV untuk segera mengembalikan kepada fungsi hutan dengan kembali menanami tanaman hutan.
Kondisi hutan saat ini, katanya hutan lindung yang tak berhasil dihutankan kembali itu, kini telah digarap masyarakat, bahkan tidak sampai disitu masyarakat juga telah memperluas areal garapannya dengan merambah hutan hutan lindung di sekitar areal bermasalah tersebut.
“alasannya sederhana,mungkin karena perusahaan tidak diberi sangsi berat,makanya masyarakat berani melakukan penggarapan hutan lindung tersebut” papar Togar Sirait menimpali dengan menyebut hutan lindung yang ada di daerah itu akan habis digarap karena lemahnya hukum di negeri ini.
Selain itu kata Sunaryo, pihaknya juga mendesak penyidik KPK agar melakukan pengusutan terhadap Bank Mandiri atas pemberian yang diduga pinjaman kepada ke empat KUD mitra PTPN IV.
Masing masing KUD penerima diduga kredit dari Bank Mandiri itu di antaranya KUD Setia Abadi di Desa Batu Sondat sebesar Rp. 79,4 milliar, KUD Pasar Baru di Desa Kuala Batahan sebesar Rp. 106,27milliar, KUD Bangko Jaya di Desa Muara Bangko sebesar Rp. 65 milliar, dan KUD Maju Bersama di Desa Kuala Batahan sebesar Rp. 47,56 milliar.
Pemberian dan diduga kredit di Paladium Medan beberapa waktu lalu itu dihadiri R Yahya selaku senior Vice President Business Banking PT Bank Mandiri, Joko Warsito Kepala Kantor wilayah I Medan, Rusdi Lubis mantan Direksi SDM/Umum dan Dahlan Harahap mantan Dirut PTPN IV, dan pejabat internal lainnya.
Dalam laporannya, kata Sunaryo, turut juga dilampirkan Nota Kesepakatan (MoU) antara PTPN IV dengan PT Andalas Agro Nusantara tentang pengambil alihan (Take Over) lahan PT Andalas Agro Nusantarayang terletak di Kecamatan Batahan Kabupaten Madina pada 29 Januari 2006 dengan luas lahan 27.109,7 hektar.
Ketiga lembaga itu juga mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), selain dinilai tidak mampu menyehatkan BUMN, juga terindikasi tak bersih dari korupsi.(00)


Sumber :

http://mandalanews.com/diduga-rugikan-negara-hingga-ratusan-milliar-rupiah-kasus-ptpn-iv-dilaporkan-ke-kpk-dinilai-tak-bersih-presiden-didesak-copot-meneg-bumn/



0 comments:

Posting Komentar