Sudah lama
masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT.
Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa
dizolimi, sudah lama masyarakat Kecamatan Batahan menuntut keadilan, ternyata
sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak
pemerintahan bupati Amru Daulay.
Hingga
pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era bupati
Hidayat Batubara, lantas sampai pada masa Bupati Dahlan Hasan Nasution
sekarang, perjuangan rakyat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal
(Madina) ini belum juga membuahkan hasil.
Bahkan,
pada Kamis 17 Maret 2016, sebanyak 13 warga Desa Batahan I harus masuk sel
setelah ditangkap Polres Madina atas tuduhan mencuri buah sawit di lokasi yang
disebut lahan PT. Palmaris. Mereka ditangkap karena diadukan manajemen PT.
Palmaris.
Amrun,
salah seorang penggerak perjuangan Batahan dalam kesempatan bicara di DPRD
Madina, Maret 2013 lalu, membeberkan bahwa kehadiran PT Palmaris yang
berinvestasi di sektor perkebunan sawit itu dari tahun ketahun makin menjadi
persoalan.
Pemicunya
izin lokasi yang ngawur. Ada dua izin lokasi yang dimiliki Palmaris, yakni
tahun 2006-2007, keduanya terindikasi tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
Apa yang termuat dalam izin lokasi tidak pernah dipenuhi, dijadikan seolah
surat sakti yang tak terbantahkan.
Kekacauan
konflik lahan yang bermula dari izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah
dan dinilai sebagai biang kerok konflik antara warga dengan perusahaan telah
mencatatkan Madina dalam daftar tujuan investasi yang kurang baik di satu sisi
dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat Batahan di sisi lain.
Berikut beberapa kronologi jejak pemberitaan Mandailing Online seputar
persoalan lahan warga Batahan versus PT. Palmaris Raya :
15
DESEMBER 2008
KESEPAKATAN KEWAJIBAN PT.
PALMARIS
MENYELESAIKAN MASALAH LAHAN
DENGAN WARGA
Pada
tanggal 15 Desember 2008 disepakati adanya kewajiban perusahaan menyelesaikan
masalah lahan dengan warga terkait konflik lahan antara warga Batahan dengan
PT. Palmaris.***
April
2012
RATUSAN WARGA BATAHAN MENGINAP
DI DPRD MADINA
TUNTUT PT. PALMARIS KEMBALIKAN
TANAH MEREKA
Pada April
2012, ratusan warga Batahan mengadu ke DPRD Madina. Anak-anak hingga ibu rumah
tangga berjibun dan menginap di halaman gedung wakil rakyat memohon agar tanah
warga yang diserobot PT. Palmaris dikembalikan kepada mereka. ***
3 Januari
2013
DPRD MADINA REKOMENDASIKAN
PENCABUTAN IZIN PT.PALMARIS
RAYA
Rapat
Paripurna DPRD Madina menyetujui pencabutan izin PT. Palmaris Raya, selanjutnya
mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris dengan Nomor
170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013. Rapat
paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina,
unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan
Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan. Rekomendasi
itu juga menekankan kepada Pemkab Madina agar memfasilitasi masyarakat Batahan
I untuk dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan
Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT.
Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala
keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha. Pemkab Madina
agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga Desa Batahan I yang sampai
saat itu belum terbit sertifikatnya. Kemudian,
lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan
seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik
pribadi masyarakat. Pansus
juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta
menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga
memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina
itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.“Dan DPRD Madina juga harus
membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata
Bahri.
Rekomendasi
juga menekankan agar Pemkab Madina juga memproses pengembalian lahan milik
warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara
kepemilikan sisa lahanya (80 hektar) agar diselesaikan masyarakat secara arif
dan bijaksana dengan Pemkab Madina selaku mediatornya.
Pemkab
Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada
116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum
memiliki lahan.***
29 Mei
2013
KOMNAS HAM TURUN KE MADINA
Komisi
Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM) datang ke Madina, Rabu (29/5/2013)
untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tiga item kasus di daerah ini. Tiga item
penyelidikan itu, pertama terkait pengaduan Serikat Petani Indonesia Wilayah
Sumatra Utara tentang dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi serta
sengketa kepemilikan tanah antara warga Desa Batahan, Kecamatan Batahan dengan
PT. Palmaris Raya. Kedua,
konflik warga Kecamatan Naga Juang dengan pihak polisi di lokasi kontrak karya
PT.Sorikmas Mining.
Ketiga, pengaduan atas permasalahan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa
Manuncang dan Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batanggadis oleh PT. Anugrah
Langkat Makmur. Rombongan
Komnas HAM dipimpin Kasub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Drs.Manager
Nasution,MA itu bertemu dengan Asisten I serta pejabat Pemkab Madina lainya,
sebelum melakukan penyelidikan ke lapangan.***
22
Oktober 2013
KADISHUTBUN MADINA NYATAKAN
LAYANGKAN TEGURAN KE-2 KEPADA
PT. PALMARIS
Pemkab
Madina melayangkan surat teguran kedua terkait indikasi kebandelan PT. Palmaris
Raya menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga Transmigrasi UPT 3 dan
4 desa lainnya di Kecamatan Batahan.
“Kita
sudah berikan surat tegoran kedua kepada perusahaan itu, batas tegoran kita
berikan sampai pada 27 Desember 2013 ini agar mereka untuk segera menyelesaikan
sengketa lahan dengan masyarakat,” ungkap Kadis Kehutanan dan Perkebunan
Madina, Mara Ondak Harahap kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).
Dijelaskannya,
pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu masih terus
bersikukuh telah menuruti keinginan masyarakat dengan memberikan hak kepada
masyarakat UPT Transmigrasi seluas 300 hektar dan 200 hektar kepada 4 desa
lainnya di kecamatan Batahan. Oleh
pemkab, pengakuan perusahaan itu dinilai gombal alias manis di bibir. Sebab,
fakta di lapangan bahwa masyarakat masih mengeluh dan masih menuduh perusahaan
itu menyerobot lahan warga terutama UPT Transmigrasi yang telah bersertifikat. Padahal,
menurut Maraondag, kesepakatan 15 Desember 2008 telah dengan jelas menekankan
kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga. Menyusul
surat teguran kedua itu, pihak Pemkab Madina sudah menetapkan rencana pertemuan
dengan pihak perusahaan PT.Palmaris Raya pada 29 hingg 31 Oktober 2013 yang
juga akan dihadiri Muspika Batahan.***
28
Oktober 2013
6 Desa di Batahan Desak Pemkab
Madina
Jalankan Rekomendasi DPRD
Madina
Sebanyak 6
desa di Kecamatan Batahan mendesak Pemkab Madina menjalankan rekomendasi DPRD
Madina tentang pencabutan izin PT. Palmaris.
Sikap 6
desa ini tertuang dalam notulen rapat pertemuan antara warga dengan manajemen
perusahaan yang difasilitasi Muspika Batahan.
Masyarakat
menyatakan bahwa mereka jelas-jelas dan dengan tegas menolak keberadaan PT
Palmaris Raya di wilayah mereka, dan mereka meminta agar tanah masyarakat yang
telah diserobot oleh PT Palmaris Raya dikembalikan kepada masyarakat.
Desa-desa
tersebut adalah Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan
Pasar Batahan, Batahan III dan Batahan I.***
Sumber : http://www.mandailingonline.com/kronologi-pt-palmaris-vs-warga-batahan/
Baca Juga :BUPATI MADINA HARAPKAN PTPN IV SERAHKAN HAK MASYARAKAT )
0 comments:
Posting Komentar