MandalaNews.com –
Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Perkebunan Nusantara IV di
laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tiga lembaga yang terdiri
dari, Gerakana Rakyat Azas Keadilan (GERAK), diketuai Togar Sirait, Forum Anak
Mantan Karyawan Sumatera Utara (FAMKARSU) diketuai oleh Sunaryo, dan Informasi
Korupsi Indonesia (IKI) diketuai Hatorangan Hutapea.
Pasalnya
kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan milliard rupiah itu,
sejak lama tanpa pengusutan dari pihak penyidik di daerah.
“kasus
ini sudah lama ngendap tanpa pengusutan. Hal ini kita maklumi karena mungkin
ada kedekatan mereka” ujar Togar Sirait didampingi Sunaryo bersama Hatorangan
Hutapea, di Hotel Madani Medan.
Pihaknya
juga menerima sebundel data kasus dugaan tindak pidana korupsi dari salah
seorang mantan karyawan honor PT Perkebunan Nusantara IV berinisial IK pemilik
Surat Keterangan (SK) Sumber Daya Manusia, (SDM) Ir.Nurmala Dewi Hasibuan.MM
pada 6 Juli 2015 lalu.
Sunaryo
menjelaskan, data yang diberikan mantan Asisten Afdeling Unit Kebun Timur
Mandailing Natal (Madina) di perusahaan berplat merah itu, di antaranya terkait
proyek pengadaan batu Fitrun untuk pengerasan jalan blok Afdeling 1 hingga 4
yang diduga fiktif di Kecamatan Batahan, terindikasi melibatkan Maneger
Ir.Suyadi dan pejabat lainnya.
Proyek
pangadaana diduga fiktif itu, katanya, terjadi selama 14 bulan sejak November
2014 hingga Desember 2015. Jika dihitung dalam perkalian setiap afdeling per
bulannya sebanyak 300 m3 (4afdeling x 300 m3 x 14 bulan = 16.800 m3).jika di
hitung dengan harga per meter sebesar Rp 100ribu dikali dengan 16.800 m3, maka diduga
Negara rugi sebesar Rp 1.680.000.000. hal itu terjadi diduga atas instruksi
Maneger Unit kepada Asisten Afdeling (SPB/Advis) dan oknum pejabat lainnya.
Sementara
pengerjaan pemeliharaan tanaman disewakelolakan ke masing – masing afdeling.
Kontraktor diduga hanya menerima fee 5%, astek 0,5%, PPh 2%, total 7,5% dan
komisi untuk Meneger Unit Ir.Suyadididuga sebesara 7,5%.
Selain
hal tersebut telah dilaporkan kepada Andi Wibisono Direksi SDM, katanya juag
telah dilaporkan melalui Wistle Blower PT Perkebunan Nusantara IV padaJuni 2015
dengan Nomor Register PJ0038, namun hingga kini tak mendapat tangggapan .
“kasus
ini sudah dilaporkan, namun tak ditanggapi jadi terkesan ini perbuatan
subahat,” papar Sunaryo.
Selain
itu, PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Timure Kecamatan Batahan Madina juga
diduga melakukan perambahan hutan lindung di perbatasan Provinsi Sumbar dengan
Sumut.
Penggarapan
hutan lindung tersebut, kata Sunaryo, dilakukan awal 2010 lalu, dan pada 23
juni 2010 telah dilakukan identifikasi penggarapan hutan lindung dari tim Polda
Sumut yang dihadiri BJ Hasibuan, sedangkan dari pihak PT Perkebuanan Nusantara
IV dihadiri Ir.Amri Pane, Asisten Kepala (Aska) Supriono, juru ukur dan IK
pemberi data.
“ini
bukti sesuai keterangan yang ada pada surat pernyataan ini, Benar tindaknya,
itu nanti biar penyidik KPK yang membuktikan” tandas Sunaryo sembari
menunjukkan seribu lembar lebih berkas kasus dugaan korupsi PTPN IV sejak tahun
1998 hingga 2015, termasuk buku laporan keuangan pada Tahun Anggaran 2012, dan
dokumen hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap almarhum Ir.Amir Syarifuddin
saat itu selaku Maneger Unit, dan Dahlan Harahap selaku Dirut.
Setelah
tim Polda Sumut melakukan identifikasi penggarapan hutan lindung dan diduga
telah terbukti dilapangan, maka pihak Polda Sumut memanggil Ir.Amir Syarifuddin
Meneger Unit, Tamring Pulungan dan Supriono selaku juru ukur untu dimintai
keterangan.
Namun
hasil pemeriksaan penyidik Polda Sumut diduga hanya menjadikan almarhum Amir
Syarifuddin sebagai tersangka. Sementara Dahlan Harahap selaku Dirut saat itu
hanya dinyatakan bersalah, tetapi anehnya hingga kini tidak dijadikan
tersangka.
Dalam
kasus ini, katanya berdasarkan surat yang ada, Supriono menyebutkan bahwa, ada
oknum bernama Roydari perusahaan yang mengurus kasus itu di Polda Sumut,
sedabgkan oknum berinisial AH yang mengurus di tingkat Kabupaten.
“ini
berdasarkan keterangan yang ada pada surat ini. Halite menguatkan adanya
indikasi telah terjadi gratifikasi,” jelas Sunaryo.
Uniknya,
PTPN IV hanya diberi sangsi untuk menghutankan kembali hutan lindung yang telah
mereka garap dan ditanami kelapa sawit. Maka perusahaan melakukan penghutanan
kembali hutan lindung tersebut dengan menanami tanaman seperti aren, Suren,
Mahoni, Asam Glugur, Durian, Manggis, dan tanaman lainnya.
Sayangnya,
pemeliharaan diduga hanya dilakukan hanya awal penanaman saja, dan diduga tidak
dilakukan perawatan lanjutan, sehingga 95% tanaman penghutanan kembali itu
diduga pada bermatian.
Hal
itu dikuatkan lagi dengan surat Bupati Madina Nomor 552/16.09.2/Hutbun/2010.
yang ditanda tangani Amru Daulay selaku Bupati saat itu, pada tanggal 16
September 2010, perihal permohonan perpanjangan dan pembeharuan izin lokasi
PTPN IV.
Dijelaskan
pada alinie ke 4, dengan tegas disebutkan bahwa PTPN IV untuk segera
mengembalikan (memulihkan) fungsi hutan dengan menanami tumbuh-tumbuhan
kembali.
Selanjutnya
Pemkab Madina menegaskan agar PTPN IV dank e empat Koperasi Unit Desa (KUD)
mitranya untuk segera menyelesaikan segala kewajiban kelengkapan administrasi
perizinan, menyelesaikan ganti rugi atas hak-hak pihak lain yang berada pada
areal izin lokasi, melaksanakan pengukuran tata batas kawasan hutan, pengukuran
kadesteral sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemudian
Pemkab Madina menegaskan bahwa areal yang diberikan izin lokasi kepada PTPN IV
dan ke empat KUD mitranya berada diluar kawasan hutan yang sampai saat ini PTPN
IV diperkirakan sudah ada menggarap kawasan hutan, dan sudah pernah di tegor
serta hal ini tidak pernah di tolelir, untuk itu diwajibkan pihak PTPN IV untuk
segera mengembalikan kepada fungsi hutan dengan kembali menanami tanaman hutan.
Kondisi
hutan saat ini, katanya hutan lindung yang tak berhasil dihutankan kembali itu,
kini telah digarap masyarakat, bahkan tidak sampai disitu masyarakat juga telah
memperluas areal garapannya dengan merambah hutan hutan lindung di sekitar
areal bermasalah tersebut.
“alasannya
sederhana,mungkin karena perusahaan tidak diberi sangsi berat,makanya
masyarakat berani melakukan penggarapan hutan lindung tersebut” papar Togar
Sirait menimpali dengan menyebut hutan lindung yang ada di daerah itu akan
habis digarap karena lemahnya hukum di negeri ini.
Selain
itu kata Sunaryo, pihaknya juga mendesak penyidik KPK agar melakukan pengusutan
terhadap Bank Mandiri atas pemberian yang diduga pinjaman kepada ke empat KUD
mitra PTPN IV.
Masing
masing KUD penerima diduga kredit dari Bank Mandiri itu di antaranya KUD Setia
Abadi di Desa Batu Sondat sebesar Rp. 79,4 milliar, KUD Pasar Baru di Desa
Kuala Batahan sebesar Rp. 106,27milliar, KUD Bangko Jaya di Desa Muara Bangko
sebesar Rp. 65 milliar, dan KUD Maju Bersama di Desa Kuala Batahan sebesar Rp.
47,56 milliar.
Pemberian
dan diduga kredit di Paladium Medan beberapa waktu lalu itu dihadiri R Yahya
selaku senior Vice President Business Banking PT Bank Mandiri, Joko Warsito
Kepala Kantor wilayah I Medan, Rusdi Lubis mantan Direksi SDM/Umum dan Dahlan
Harahap mantan Dirut PTPN IV, dan pejabat internal lainnya.
Dalam
laporannya, kata Sunaryo, turut juga dilampirkan Nota Kesepakatan (MoU) antara
PTPN IV dengan PT Andalas Agro Nusantara tentang pengambil alihan (Take Over)
lahan PT Andalas Agro Nusantarayang terletak di Kecamatan Batahan Kabupaten
Madina pada 29 Januari 2006 dengan luas lahan 27.109,7 hektar.
Ketiga
lembaga itu juga mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Badan Usaha
Milik Negara (Meneg BUMN), selain dinilai tidak mampu menyehatkan BUMN, juga terindikasi
tak bersih dari korupsi.(00)