Sabtu, 15 Oktober 2016

HUKUM MEMANJANGKAN KUKU DALAM PANDANGAN ISLAM

Di dunia yang serba canggih sekarang ini, manusia tidak tidak luput dari fashion dan kecantikan. Terutama dalam dunia wanita, masalah fashion sangatlah di utamakan, tidak luput tentang masalah kuku. Memanjangkan kuku sangatlah popular dikalangan kaum wanita. Sebagian mereka beralasan, karena kuku yang panjang bisa menambah kecantikan. Sebenarnya banyak faktor pendukungnya, salah satunya dengan adanya tempat – tempat khusus dalam perawatan kuku. Dan tempat – tempat tersebut menawarkan berbagai kecantikan model kuku. bila kita kembali ke ajaran kita yaitu agama islam, sebenarnya boleh tidak wanita memanjangkan kukunya ?.

Perlu diketahui bahwa islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Termasuk dalam memotong kuku. Memotong kuku termasuk perkara fitrah dan hukumnya adalah sunnah. Siapa yang tidak memotong kukunya, berarti telah menyalahi fitrahnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wasallam : perkara fitrah ada lima : Berkhitan, Mencukur bulu kemaluan, Menggunting kumis, Menggunting Kuku, dan Mencabut bulu kemaluan.” ( HR. Bukhari dan Muslim ).

Dalam hadist lainnya perkara fitrah ada sepuluh, diantaranya adalah dengan memotong kuku. Dan batas waktu yang ditentukan untuk memotong kuku yakni 40 hari. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata :” Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemamuan, yaitu membiarkannya lebih dari empat puluh hari,” ( HR. Ahmad, Muslim, dan an-Nasa’I ). 

baca juga : Legenda Tinju Kelas Berat Dunia Muhammad Ali Meninggal pada Usia 74 Tahun

Syaikh Muhammad Al – Utsaimin rahimahullah menyatakan : “ Termasuk aneh, apabila orang – orang yang mengaku modern dan berperadapan membiarkan kuku – kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.” Dari segi kesehatan sesungguhnya mencuci kuku panjang itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku. Hikmah dengan adanya larangan memanjangkan kuku ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena di dalam kuku yang panjang kadangkala tersimpan kotoran. Dan yang lebih penting untuk tidak menyerupai orang – orang kafir dan hewan – hewan yang bercakar dan berkuku panjang.  

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, memanjangkan kuku melebihi dari empat puluh hari adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, hukumnya adalah makruh menurut kebanyakan ulama, jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan keharamannya, pendapat ini dipilih oleh Imam Asy-syaukani. Akan tetapi jika tujuannya untuk meniru kebiasaan atau tren kaum kafir, makanya hukumnya jelas haram. Sebagaimana hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dari Nabi Sallallahu ’Alaihi Wasallam berkata : “Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” ( Hr Abu Daud, hadist hasan ).

Imam Nawawi menjelaskan,” Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun air masih mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanya secuil, wudhunya tetap sah. Namun jika kotorannya menghalangi kulit terkena air, maka wuduhnya  jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadast,”.

Selain itu , kuku yang panjang juga bisa menjadi sarang setan dan tempat persembunyian mereka. Dalam sebuah hadist Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:” wahai Abu Hurairah, potonglah ( perpendeklah ) kuku – kuku kamu. Sesungguhnya setan mengikat ( dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui kuku – kuku yang panjang.”  ( HR Ahmad ) Walhamdulillahi rabbil’alamin. a/s

Dari berbagai sumber

0 comments:

Posting Komentar