Di
dunia yang serba canggih sekarang ini, manusia tidak tidak luput dari fashion
dan kecantikan. Terutama dalam dunia wanita, masalah fashion sangatlah di
utamakan, tidak luput tentang masalah kuku. Memanjangkan kuku sangatlah popular
dikalangan kaum wanita. Sebagian mereka beralasan, karena kuku yang panjang
bisa menambah kecantikan. Sebenarnya banyak faktor pendukungnya, salah satunya
dengan adanya tempat – tempat khusus dalam perawatan kuku. Dan tempat – tempat
tersebut menawarkan berbagai kecantikan model kuku. bila kita kembali ke ajaran
kita yaitu agama islam, sebenarnya boleh tidak wanita memanjangkan kukunya ?.
Perlu
diketahui bahwa islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Termasuk
dalam memotong kuku. Memotong kuku termasuk perkara fitrah dan hukumnya adalah
sunnah. Siapa yang tidak memotong kukunya, berarti telah menyalahi fitrahnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wasallam : perkara fitrah ada
lima : Berkhitan, Mencukur bulu kemaluan, Menggunting kumis, Menggunting Kuku,
dan Mencabut bulu kemaluan.” ( HR. Bukhari dan
Muslim ).
Dalam
hadist lainnya perkara fitrah ada sepuluh, diantaranya adalah dengan memotong
kuku. Dan batas waktu yang ditentukan untuk memotong kuku yakni 40 hari.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata :” Rasulullah
shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis,
mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemamuan, yaitu membiarkannya lebih dari
empat puluh hari,” ( HR. Ahmad, Muslim,
dan an-Nasa’I ).
baca juga : Legenda Tinju Kelas Berat Dunia Muhammad Ali Meninggal pada Usia 74 Tahun
baca juga : Legenda Tinju Kelas Berat Dunia Muhammad Ali Meninggal pada Usia 74 Tahun
Syaikh
Muhammad Al – Utsaimin rahimahullah menyatakan : “ Termasuk aneh, apabila orang
– orang yang mengaku modern dan berperadapan membiarkan kuku – kuku mereka
panjang, padahal jelas mengandung kotoran serta menyebabkan manusia menyerupai
binatang.” Dari segi kesehatan sesungguhnya mencuci kuku panjang itu tidak
membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai
bagian bawah kuku. Hikmah dengan adanya larangan memanjangkan kuku ialah untuk
menjaga kesucian dan kebersihan, karena di dalam kuku yang panjang kadangkala
tersimpan kotoran. Dan yang lebih penting untuk tidak menyerupai orang – orang
kafir dan hewan – hewan yang bercakar dan berkuku panjang.
Jadi
berdasarkan penjelasan di atas, memanjangkan kuku melebihi dari empat puluh
hari adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, hukumnya adalah
makruh menurut kebanyakan ulama, jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih
keras larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan keharamannya, pendapat ini
dipilih oleh Imam Asy-syaukani. Akan tetapi jika tujuannya untuk meniru
kebiasaan atau tren kaum kafir, makanya hukumnya jelas haram. Sebagaimana
hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dari Nabi Sallallahu ’Alaihi
Wasallam berkata : “Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka” ( Hr Abu Daud,
hadist hasan ).
Imam
Nawawi menjelaskan,” Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun air masih
mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanya secuil, wudhunya tetap sah.
Namun jika kotorannya menghalangi kulit terkena air, maka wuduhnya jadilah tidak sah dan tidak bisa
menghilangkan hadast,”.
Selain
itu , kuku yang panjang juga bisa menjadi sarang setan dan tempat persembunyian
mereka. Dalam sebuah hadist Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:”
wahai Abu Hurairah, potonglah ( perpendeklah ) kuku – kuku kamu. Sesungguhnya
setan mengikat ( dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui kuku – kuku yang
panjang.” (
HR Ahmad )
Walhamdulillahi
rabbil’alamin. a/s
Dari
berbagai sumber
0 comments:
Posting Komentar